Pemberhentian Kades Kelbung Belum Diproses, BPD Sebut Menghambat Pelayanan dan Gaji Perangkat Desa

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Ilustrasi surat pengunduran diri.
Ilustrasi surat pengunduran diri.

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (DPMD) menerima surat pengunduran diri Muhammad Isni sebagai Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Sepulu.

Namun, proses penunjukan penjabat (Pj) Kades baru belum dilakukan. Sehingga, pelayanan kepada masyarakat menjadi tersendat, honorarium perangkat desa juga tak terbayar. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelbung Lukman Hakim mengaku telah memproses pengunduran diri Muhammad Isni sebagai Kades. Serta mengajukan penunjukan penjabat (Pj) Kades ke DPMD Bangkalan. 

Namun hingga saat ini usulan yang diajukan belum direspons. Akibatnya, kekosongan jabatan Kades sementara atau definitif belum terisi. 

”Kalau yang kami ajukan pengajuan (penunjukan Pj Kades) ke DPMD hampir satu bulan lalu, tapi belum diproses. Pengaruhnya pada pelayanan dan gaji perangkat,” ujarnya.

Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz mengaku adanya pengajuan penunjukan Pj Kades Kelbung, Kecamatan Sepulu, dari BPD setempat. 

Pihaknya mengeklaim, usulan tersebut masih diproses. ”Kalau Pj harus dari PNS, bisa PNS kecamatan atau guru (yang sudah PNS),” ujarnya. 

Mantan camat Galis itu menjelaskan, Pj Kades direkomendasikan BPD dengan nota camat kepada bupati. 

Usulan itu dikirim melalui DPMD Bangkalan. Sedangkan yang memiliki otoritas menentukan Pj Kades adalah bupati. 

”Setelah disetujui bupati baru kami yang membuatkan SK (surat keputusan) Pj Kadesnya,” jelasnya.

Aziz menyebut, mundurnya Muhammad Isni sebagai Kades definitif tidak menghambat pelayanan dan gaji perangkat desa. 

Sebab, sebelum dilakukan penunjukan Pj, jabatan Kades tetap melekat kepada Muhammad Isni. 

”Selama Kades yang lama tidak diberhentikan, maka Kadesnya masih tetap,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
DPMD Bangkalan Kades Kelbung menghambat pelayanan dan gaji bpd pengunduran diri