BANGKALAN, RadarMadura.id – Sembilan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan hingga Selasa (11/8) belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kondisi tersebut membuat dapur makan bergizi gratis (MBG) itu berpotensi ditutup secara permanen.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bakal menutup permanen dapur yang tidak mengantongi SLHS hingga Senin (10/8).
Namun, kebijakan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) kepada masing-masing satgas kabupaten.
Baca Juga: Dalami Dugaan Uang Pelicin Pencairan Dana Desa, Sekkab Bakal Panggil Camat untuk Klarifikasi
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, dari total 130 SPPG yang beroperasi, masih terdapat sembilan dapur yang belum mengantongi SLHS.
Jika mengacu pada pernyataan Kepala BGN, sembilan dapur tersebut terancam ditutup secara permanen.
”Masih ada sembilan dapur yang belum mengantongi SLHS sampai hari ini,” terangnya.
Kendati demikian, Bambang menegaskan, penutupan permanen menjadi kewenangan penuh BGN. Sebab, hingga saat ini belum ada SE dari BGN yang mengatur penerapan sanksi tersebut.
”Kalau soal penutupan itu sudah menjadi kewenangan BGN. Yang jelas, sampai saat ini belum ada yang disanksi,” bebernya.
Bambang belum bisa memastikan apakah kebijakan penutupan permanen tersebut akan benar-benar diberlakukan.
Baca Juga: Bupati Lukman Serahkan Bantuan Susu dan Telur, Bukti Keseriusan dalam Mengentaskan Stunting
Menurut dia, jika kebijakan itu diterapkan, semestinya BGN mengeluarkan SE sebagai dasar pemberian sanksi kepada dapur yang belum mengantongi SLHS.
”Kami belum bisa memastikan kebijakan itu diberlakukan atau tidak, sebab belum ada pemberitahuan secara tertulis kepada kami,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menilai, BGN belum serius menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, hingga kini masih terdapat beberapa dapur di Kota Salak yang belum mengantongi SLHS.
”Sepertinya BGN kurang serius mengeluarkan kebijakan tersebut. Semestinya dapur yang tidak memiliki SLHS sudah diberi sanksi,” tuturnya. (za/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti