
BANGKALAN, RadarMadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan dan Tata Kelola Informasi Publik, Selasa (11/8).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Meeting Kantor KPU Bangkalan itu merupakan upaya memperkuat pemahaman pemangku kebijakan tentang layanan dan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan itu diikuti seluruh Komisioner KPU Bangkalan. Kemudian, anggota Bawaslu, dan perwakilan dari Kodim 0829/Bangkalan. Lalu, juga diikuti pegawai Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, dan perwakilan dari beberapa partai politik.
Antara lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar), serta perwakilan Partai Umat.
Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu, lembaga terkait, dan masyarakat. Khususnya dalam hal permintaan data dan informasi.
"Dengan pemahaman yang sama, diharapkan proses pelayanan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Juga mampu memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar pria berkacamata itu.
Sementara anggota KPU Bangkalan Qomaruddin menjelaskan, kebijakan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada regulasi.
Sementara informasi publik yang dikelola lembaganya memiliki karakteristik akses yang berbeda.
Antara lain, informasi yang dikecualikan. Selain itu juga terdapat informasi yang diberikan karena adanya permintaan dari pihak terkat, serta informasi yang wajib diumumkan kepada masyarakat
“Tidak semua informasi yang dikelola oleh KPU dapat disampaikan kepada publik secara bebas. Ada informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan, dan ada informasi yang diberikan setelah adanya permohonan, dan ada pula informasi yang memang wajib diumumkan secara proaktif kepada masyarakat,” terang Qomaruddin.
PPID KPU Kabupaten/Kota memiliki sejumlah kewajiban dalam memastikan pelayanan informasi berjalan dengan baik.
Di antaranya melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi, membangun struktur pelayanan informasi, dan melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Permohonan informasi publik di KPU Kabupaten Bangkalan dapat dilakukan melalui dua cara.
Yakni dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bangkalan atau secara daring melalui Portal PPID KPU Kabupaten Bangkalan di laman bangkalankabppid.kpu.go.id.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi tidak harus datang langsung ke kantor. Permohonan dapat dilakukan secara daring melalui website PPID KPU Kabupaten Bangkalan. Setelah permohonan diterima, informasi akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti