BANGKALAN, RadarMadura.id – M. Yasir, warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger enggan menggugat Pemkab Bangkalan.
Meskipun, dia mengaku memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan SDN Lerpak 2.
Abdurrahman selaku kuasa hukum M. Yasir mengaku disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan oleh pemerintah.
Namun, pihaknya enggan mengikuti saran itu. Sebab, hak mengajukan gugatan sama-sama dimiliki pemerintah maupun kliennya.
Namun yang pasti, kliennya memiliki sertifikat hak milik atas lahan SDN Lerpak 2.
Sementara pemkab mengeklaim kepemilikan lahan itu berdasarkan kartu inventaris barang (KIB-A).
"Makanya kami yang dibujuk untuk melakukan gugatan oleh Dispendik Bangkalan," ujarnya.
Pihaknya khawatir dipersulit jika mengajukan gugatan lebih dulu.
Sebab, pembuktian dalam perkara perdata merupakan kewajiban dari penggugat.
"Kami belum menggugat masih rembukan teknis gugatannya dengan mereka," ucapnya.
Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam bersikap.
Sebab jika mengajukan gugatan lebih awal, maka tak menutup kemungkinan hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, satu-satunya cara agar pemerintah dapat melakukan ganti rugi atas lahan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.
Sebab, objek yang disengketakan sudah tercatat milik pemerintah.
Sehingga, tidak mungkin pemkab melakukan pembayaran ganti rugi lahan terhadap objek yang sudah tercatat milik pemerintah.
"Kalau mereka menang, maka status KIB-A atas lahan tersebut tidak berlaku," urainya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti