Halte Tanean Suramadu Minim Penerangan, Dishub Bangkalan Lempar Tanggung Jawab

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 05:04 WIB
TRANSPORTASI MODERN: Bus Trans Jatim menurunkan penumpang di halte Tanean Suramadu 1, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu (5/8). (INA HERDIYANA/JPRM)
TRANSPORTASI MODERN: Bus Trans Jatim menurunkan penumpang di halte Tanean Suramadu 1, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu (5/8). (INA HERDIYANA/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Keamanan di sekitar halte Tanean Suramadu 1, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, dikeluhkan warga Rabu (5/8).

Minimnya penerangan jalan umum (PJU) membuat kawasan itu gelap saat malam hari, sehingga dinilai rawan tindak kriminal, terutama pembegalan.

Keluhan itu disampaikan Rania, warga setempat, yang rutin menggunakan bus Trans Jatim.

Menurut dia, kondisi di sekitar halte sangat gelap ketika malam karena lampu penerangan tidak berfungsi. 

Situasi tersebut membuat penumpang merasa waswas saat menunggu bus, terutama jika harus bepergian sendirian.

”Kalau malam gelap sekali. Tolong ditambah lampu supaya penumpang yang menunggu bus di halte ini merasa aman,” ujarnya.

Hal yang sama juga dirasakan Jannah, penjual nasi yang berjualan di kawasan bundaran halte.

Dia mengatakan, lingkungan di sekitar warungnya juga minim penerangan.

Meski terdapat tiang PJU, lampunya sudah lama tidak menyala sehingga aktivitas warga maupun pedagang kurang nyaman.

Menurut Jannah, pemerintah perlu segera memperbaiki fasilitas penerangan di kawasan tersebut.

Selain mendukung aktivitas ekonomi, lampu jalan yang berfungsi juga dapat mengurangi potensi tindak kejahatan.

”Harapannya, lampu segera diperbaiki. Jangan sampai ada kejadian yang membahayakan warga atau penumpang karena kondisi jalan yang gelap,” katanya.

Koordinator Lapangan PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Miftah menjelaskan, lokasi halte Tanean Suramadu berada di ruas jalan nasional.

Karena itu, pengelolaan dan pemeliharaan PJU di kawasan tersebut bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, melainkan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

”Secara aturan bukan kewenangan Dishub Bangkalan karena masuk jalan nasional. Namun, nanti tetap kami sampaikan kepada pimpinan. Tindak lanjutnya bergantung pada kebijakan pimpinan,” jelasnya. (ina/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
halte Tanean Suramadu 1 BPJN Tidak Berfungsi dishub penerangan jalan umum