Status Lahan Sekolah Masih Dipersoalkan, Pemkab Bangkalan Minta Digugat

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:26 WIB
GENERASI EMAS: Siswa SDN Lerpak 2 mengikuti pembelajaran di ruang kelas, Rabu (29/7).
GENERASI EMAS: Siswa SDN Lerpak 2 mengikuti pembelajaran di ruang kelas, Rabu (29/7).

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Siswa SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di ruang kelas setelah lembaga sempat disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah. Kendati demikian, sengketa kepemilikan lahan sekolah itu belum sepenuhnya selesai.

Ahli waris M. Yasir melalui kuasa hukumnya Abdurrahman menyatakan, telah terjadi kesepakatan antara kliennya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Sengketa kepemilikan lahan itu akan diselesaikan melalui meja hijau. 

Namun, Pemkab Bangkalan enggan menggugat kliennya lebih awal ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. ”Makanya kami yang dibujuk untuk menggugat Pemkab Bangkalan (di PN Bangkalan),” jelasnya.

Oleh karena itu, pihak ahli waris mempertimbangkan saran Pemkab Bangkalan. Jika kliennya tidak dipersuli, bukan tidak mungkin menggugat pemerintah.  ”Tapi belum final (apakah akan melakukan gugatan atau tidak), kami masih berembuk, bisa saja menggugat atau tidak,” imbuhnya.

Abdurrahman dengan kliennya tidak ingin tergesa-gesa dalam menentukan sikap untuk memperoleh legitimasi kepemilikan lahan SDN Lerpak 2. Sebab bagaimanapun juga, kliennya telah memiliki hak atas lahan ditempati gedung SDN Lerpak 2 tersebut.

”Kalau teknisnya mempersulit dan merugikan kami mending pemkab saja yang menggugat,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, lahan SDN 2 Lerpak telah tercatat sebagai aset pemkab. Itu berdasarkan kartu inventaris barang (KIB-A) Pemkab Bangkalan.

Oleh karena itu Pemkab Bangkalan tak dapat memenuhi tuntutan pihak yang mengaku sebabagi ahli waris dari pemilik lahan SDN 2 Lerpak. Kecuali, status kepemilikan pemerintah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan.

”Jika mereka menang, maka status kepemilikan pemkab atas lahan itu batal,” katanya.

Dengan begitu pemerintah wajib melakukan ganti rugi kepada pemilik lahan. Namun, sebaliknya, jika pemkab yang menang maka ahli waris tidak akan mendapat ganti rugi. (za/jup)

Editor : Amin Basiri
SDN Lerpak 2 ahli waris