BANGKALAN, RadarMadura.id – Gedung SDN Lerpak 2 Geger sudah kembali ditempati sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal itu setelah Pemkab Bangkalan berembuk dengan ahli waris untuk mencari solusi terbaik.
Solusi yang disepakati antara Pemkab Bangkalan dengan ahli waris adalah ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Tujuannya untuk menggugurkan status Kartu Inventaris Barang (KIB-A) Pemkab Bangkalan atas lahan tersebut.
Dengan demikian, ganti rugi atau pembelian lahan bisa dianggarkan pada 2027 mendatang. “Syarat yang dibutuhkan kami adalah hasil putusan pengadilan, jadi kami sarankan mereka menggugat,” kata Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Ali Yusri Purwanto.
Menurutnya, jika hasil putusan pengadilan dimenangkan oleh ahli waris, maka Dispendik Bangkalan akan mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan tersebut pada 2027 mendatang. “Kuncinya untuk mengeluarkan anggaran harus ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Abdurrahman selaku kuasa hukum ahli waris menyampaikan, pihaknya sepakat untuk melakukan gugatan ke PN Bangkalan dengan catatan prosesnya tidak dipersulit. Sebab gugatan itu bisa dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni kliennya selaku pemilik tanah maupun Pemkab Bangkalan selaku pemilik gedung sekolah.
“Tapi Dispendik beralasan Pemkab Bangkalan tidak akan melakukan gugatan, akhirnya kami yang akan menggugatnya,” ujarnya.
Demi menghormati forum tersebut, lanjut dia, pihaknya sepakat untuk melakukan gugatan dengan catatan tidak dipersulit. Sebab menurutnya secara historis dan secara legal lahan tersebut memang milik Yasir, kliennya. Namun, hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan gugatan. “Kami masih membahas teknisnya dengan Pemkab Bangkalan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jika hasil putusan pengadilan nanti dimenangkan oleh Pemkab Bangkalan, maka pihaknya akan tetap memperjuangkannya hingga ke tingkat kasasi. Sebab lahan yang ditempati Gedung SDN Lerpak 2 itu milik kliennya. “Kami akan memperjuangkan hak-hak klien,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Amin Basiri