BANGKALAN, RadarMadura.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dituntut lebih serius dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG).
Sebab, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup permanen SPPG yang mengabaikan rekomendasi lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres 83/2024 tersebut.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan, BGN telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan pemberhentian operasional SPPG secara permanen.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun SPPG di Kota Salak yang dijatuhi sanksi tegas tersebut.
Penerapan sanksi tegas itu diumumkan BGN bersamaan dengan diterbitkannya pemberhentian sementara sejumlah SPPG, Senin (27/7).
Tetapi, hingga saat ini dirinya tak tahu secara detail kriteria dapur yang memenuhi syarat diberhentikan permanen.
”Suratnya kami belum dapat," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan yang diterima dari BGN Jawa Timur, penutupan dapur MBG secara permanen akan diterapkan manakala SPPG yang di-suspend tidak melakukan perbaikan berturut-turut selama tiga bulan.
Mulai dari persoalan instalasi pengolahan air dan limbah (IPAL), maupun ketersediaan SDM ahli gizi dan lainnya.
”Penerapan sanksi ini tidak lepas dari evaluasi tata kelola yang dilakukan BGN. MBG dihentikan sementara saat siswa libur sekolah, imbuhnya
Saat ini terdapat 10 SPPG di Bangkalan yang di-suspend. Jika jangka tiga bulan catatan BGN tidak ditindaklanjuti, maka berpotensi dijatuhi pemberhentian operasional secara permanen.
"Intinya pemilik dapur harus berikhtiar untuk mengurus perbaikan," tandasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menyatakan, harusnya kebijakan penutupan permanen SPPG bermuara pada kualitas makanan yang diproduksi masing-masing dapur.
Sehingga, esensi program MBG bisa tercapai. Yakni, memperbaiki gizi anak-anak Indonesia.
"Produksi makanan harus lebih diperketat, jika asal-asalan, sanksinya juga harus tutup permanen," ucapnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti