Kades Yanto Minta Ruang Klarifikasi, Atas Tuduhan Perangkatnya ke Inspektorat

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 08:02 WIB
MINTA KEJELASAN: Ketua dan anggota BPD Pesanggrahan mendatangi Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7).
MINTA KEJELASAN: Ketua dan anggota BPD Pesanggrahan mendatangi Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Perseteruan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Akhmad Sudaryanto dan perangkatnya belum berakhir.

Bahkan, Sudaryanto diadukan ke Inspektorat Bangkalan atas beberapa masalah yang terjadi di desanya.

Namun hingga kini, dia mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Bangkalan.

Padahal sebagai teradu, Sudaryanto seharusnya diklarifikasi atas berbagai tudingan yang dilaporkan perangkat desanya.

Akhmad Sudaryanto mengaku terkejut dengan keputusan Inspektorat Bangkalan yang menawarkan solusi untuk dilakukan pemberhentian sementara.

Padahal, selama ini dirinya tidak pernah ada pemanggilan untuk dimintai keterangan.

”Lalu apa yang menjadi dasar pemberhentian sementara itu,” tuturnya.

Beberapa tuduhan yang disampaikan seharusnya diklarifikasi.

Misalnya berkaitan dengan tuduhan mandeknya pelayanan publik kepada masyarakat. Sementara faktanya, pelayanan tetap berjalan optimal seperti biasa.

Pihaknya tidak gentar didongkel dari jabatannya sebagai Kades. Namun proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebab, jika diberhentikan sementara tanpa dasar, lebih baik dia memilih berhenti menjadi Kades.

Dia juga berharap persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar secara kekeluargaan.

”Jangan hanya dengarkan sepihak saja, saya juga harus dimintai keterangan biar semuanya jelas dan berimbang,” sambungnya.

Yanto mengaku pernah menghubungi Inspektur Inspektorat Bangkalan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebab, selama ini dia mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

”Inspekturnya sudah saya hubungi, cuma tidak direspons,” ucapnya.

Di sisi lain Yanto mengakui perangkat desanya belum menerima honorarium akibat dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tidak cair.

Namun, proses pengajuannya telah dilakukan. ”Sudah kami ajukan tapi tidak cair,” klaimnya.

Inspektur Inspektorat Bangkalan Ahmad Hafid mengaku belum melakukan pemanggilan terhadap Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.

Namun, pemerintah tingkat kecamatan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan peringatan secara lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan.

”Pihak kecamatan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kades tersebut,” paparnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
tidak pernah dipanggil Inspektorat Bangkalan klarifikasi kades pesanggrahan tuduhan