BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Bangkalan belum sepenuhnya sesuai aturan.
Dari 128 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak semuanya memiliki sertifikasi halal.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengelola dapur MBG.
Itu sesuai amanat yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Bahkan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024 tersebut menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu syarat standar operasional pelayanan (SOP) program MBG.
Tujuannya, agar kualitas makanan yang didistribusikan benar-benar terjamin.
”Kepemilikan sertifikat halal sifatnya wajib dan harus dimiliki semua MBG,” katanya.
Satgas BGN tidak segan-segan mengambil tindakan tegas administratif jika menemukan adanya SPPG yang belum memiliki sertifikat halal.
Sanksi yang dapat dijatuhkan bagi SPPG yang belum memiliki sertifikasi halal adalah pemberhentian operasional sementara waktu.
”Seperti kasus keracunan MBG di Kecamatan Kokop yang dihentikan karena belum memiliki sertifikat halal,” sambungnya.
Pengelola dapur MBG yang pernah tersandung masalah atau di-suspend harus melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan.
Mulai dari sertifikat halal hingga sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
”Kepemilikan kedua sertifikat tersebut bersifat wajib,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti