BANGKALAN, RadarMadura.id – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi mendatangi Polres Bangkalan Kamis (23/7).
Mereka menandatangani petisi sebagai aksi solidaritas atas penanganan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dengan terlapor pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Para kuli tinta mengecam segala bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap insan pers.
Mereka juga meminta Korps Bhayangkara segera menuntaskan perkara yang dilaporkan organisasi pers tingkat pusat untuk segera dituntaskan secara objektif dan transparan.
Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan untuk Cegah PMI Nonprosedural
Penandatanganan petisi yang dilakukan di kantor mapolres tersebut diikuti lima organisasi wartawan.
Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), dan Warta Utama (Wartatama).
”Setiap perkara harus ditangani secara objektif dan tidak boleh pandang bulu,” ujar Ketua PWI Bangkalan Mahmud Ismail.
Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan penghinaan profesi tersebut segera menetapkan Hotman Paris Hutapea sebagai tersangka.
Meskipun, yang bersangkutan dikenal sebagai advokat senior dan kondang.
”Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Media Kasus Agunan BNI Pamekasan Gagal, Turut Tergugat Siapkan Gugatan Balik
Para jurnalis juga meminta Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo untuk meneruskan aspirasi yang dituangkan dalam surat tuntutan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga meminta penyampaian surat tersebut disertai dokumentasi.
”Kami berharap aspirasi ini benar-benar sampai ke Kapolda Metro Jaya,” sambungnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyambut positif desakan dan aspirasi para insan pers. Dia berjanji akan menindaklanjuti desakan dan petisi yang disampaikan para wartawan melalui Polda Jawa Timur.
”Semua aspirasi kami tampung, dan akan disampaikan ke Polda Jawa Timur,” katanya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti