BANGKALAN, RadarMadura.id – Ratusan murid SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, belum mendapatkan kepastian dari pemerintah kapan bisa menempati sekolahnya kembali.
Bahkan, dinas pendidikan (dispendik) tidak memberikan solusi konkret.
Sebab, mengeklaim lahan tersebut merupakan aset negara.
Kepala Dispendik Bangkalan Moch. Musleh Bahri mengatakan, institusinya berharap agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Lerpak 2 bisa berlangsung di gedung sekolah.
Sebab, gedung sekolah tersebut dibangun oleh pemerintah dan merupakan aset negara.
”Kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Menurutnya, sengketa lahan diharapkan bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Upaya mencari kepastian hukum tersebut juga tidak boleh mengganggu proses pendidikan dan merugikan murid yang sedang menempuh pendidikan di SDN Lerpak 2 Geger.
”Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskan, opsi berunding dengan pihak ahli waris juga tidak memungkinkan.
Sebab, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB-A) dengan bangunan sekolah yang sudah berdiri sejak 1976.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dispendik Bangkalan tidak bisa serta-merta melakukan pembelian, pembayaran, ataupun ganti rugi atas aset yang masih tercatat sebagai aset negara.
”Tindakan membayar atau mengganti rugi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi bagi dispendik,” tegasnya.
Musleh menambahkan, setiap tindakan pengosongan atau eksekusi terhadap objek sengketa harus melalui mekanisme yang berlaku.
Yakni adanya putusan pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, adanya penetapan eksekusi yang diterbitkan ketua pengadilan negeri.
”Tindakan pengosongan yang dilakukan itu merupakan tindakan main hakim sendiri,” ingatnya.
Sementara berkaitan dengan Putusan PTUN No. 158/G/2025/PTUN.SBY yang dijadikan klaim penguatan sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, belum cukup.
Sebab, sertifikat tersebut dinilai bukan alat bukti mutlak.
Kemudian, dalam amar putusan PTUN dinyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan gugatan ditolak.
”Dengan demikian, kepemilikan SHM tidak memberikan kewenangan kepada pemegang sertifikat untuk mengosongkan sekolah,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman, menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penyegelan.
Tapi, meminta untuk tidak ada lagi aktivitas di sekolah.
Dia meminta agar warga sekolah segera meninggalkan lahan milik kliennya tersebut.
”Silakan tinggalkan tanah klien kami, dan tidak ada lagi negosiasi dengan siapa pun,” tegasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti