BANGKALAN, RadarMadura.id – Martaqi, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan dikabarkan meninggal di Malaysia.
Pria berusia 57 tahun asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, itu berada di negeri jiran selama 37 tahun.
Dia bekerja dan berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal.
Kabar duka itu diterima Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan pada Sabtu (18/7).
Hal itu setelah disperinaker menerima surat dari KBRI Kuala Lumpur Nomor 01212/SBPM-KL/0726/04 perihal Surat Bukti Pencatatan Kematian.
Kepala Disperinaker Bangkalan Jimmi Tria Sukmana mengatakan, kabar duka itu diterima institusinya dari KBRI Kuala Lumpur.
PMI asal Desa Lerpak itu bekerja di Malaysia secara ilegal sejak 1989.
“Korban meninggal karena diduga mengalami serangan jantung,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi kematian tersebut, lanjut dia, jenazah almarhum dipulangkan dari Malaysia pada Minggu (19/7) menggunakan maskapai Malaysia Airlines Berhad MH0875.
Selanjutnya, jenazah tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 17.20.
“Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 21.30. Langsung kami serah terimakan kepada pihak keluarga dan kepala desa setempat,” sambungnya.
Jimmi menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Martaqi sudah puluhan tahun bekerja di Malaysia. Almarhum berangkat melalui jalur ilegal.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat melalui jalur resmi,” tandasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti