Lahan Sekolah Sengketa, Ratusan Murid SDN Lerpak 2 Belajar di Rumah Warga

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 08:42 WIB
GENERASI EMAS: Murid SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, mengikuti KBM di rumah warga Senin (20/7). (JUNADI UNTUK JPRM)
GENERASI EMAS: Murid SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, mengikuti KBM di rumah warga Senin (20/7). (JUNADI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebanyak 226 murid SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah dan halaman warga.

Sebab, gedung sekolahnya rusak dan status lahan masih dalam sengketa.

Kepala SDN Lerpak 2 Junaidi mengatakan, KBM saat ini dilakukan di halaman dan rumah warga.

Ratusan pelajar ditempatkan di satu titik untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi.

“Kami dirikan tenda di halaman karena kapasitas rumah warga terbatas,” katanya.

Menurutnya, gedung sekolah yang lama kini tidak lagi bisa ditempati.

Sebab, bangunannya rusak dan status lahan masih sengketa.

Orang yang mengaku ahli waris tidak melakukan penyegelan, hanya saja memasang spanduk bertuliskan larangan beraktivitas di area sekolah tersebut.

“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menumpang di rumah warga sekitar,” sambungnya.

Junaidi menyatakan, pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) sudah mendatangi dan melihat langsung KBM di rumah warga.

Salah satu tujuannya untuk bermusyawarah dengan pihak sekolah.

Hanya, dispendik belum bisa memastikan kapan bangunan sekolah tersebut bisa ditempati kembali.

“Kepala Dispendik berjanji untuk menyampaikan apa yang kami alami kepada Bupati Bangkalan,” ucapnya.

Dispendik Bangkalan belum memberikan solusi apa pun.

Oleh sebab itu, Junaidi belum bisa memastikan sampai kapan KBM di rumah warga tersebut akan berlangsung. 

Namun, dia berharap ada solusi konkret dari Bupati Bangkalan sehingga anak didiknya bisa secepatnya kembali belajar di sekolah.

“Proses KBM pasti tidak maksimal, sebab situasi dan kondisinya tidak memungkinkan,” ujarnya.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman mengungkapkan, lahan yang kini ditempati SDN Lerpak 2 itu merupakan tanah milik M. Yasir.

Hal itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4293, serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.

“Oleh karena itu, klien kami meminta agar lahan tersebut dikosongkan. Kami tidak mau bernegosiasi,” tegasnya.

Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto belum bisa dimintai tanggapan perihal insiden tersebut.

Sebab, saat dihubungi koran ini melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan tidak merespons. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
SDN Lerpak 2 Menumpang rumah warga KBM penyegelan