BANGKALAN, RadarMadura.id – Opsi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Akhmad Sudaryanto, dinilai menjadi solusi untuk meredam kemarahan warga.
Oleh karena itu, badan permusyawaratan desa (BPD) meminta agar opsi yang dikemukakan inspektorat pada BPD tersebut dipercepat dan segera direalisasikan.
Ketua BPD Pesanggrahan Slamet mengatakan, pihaknya menerima opsi tersebut saat melakukan audiensi dengan Inspektorat Bangkalan.
Baginya, pemberhentian sementara menjadi salah satu solusi yang tepat untuk meredam kemarahan warga.
“Sehingga, warga tidak melakukan aksi unjuk rasa (unras) jilid dua. Opsi itu sudah disampaikan inspektorat kepada kami,” katanya.
Menurutnya, amarah warga tidak bisa diredam kalau sudah menyangkut kinerja Kades.
Bahkan, beberapa waktu yang lalu, warga mencoret-coret dinding balai desa sebagai bentuk protes.
Slamet khawatir, jika tidak ada tindak lanjut ataupun respons dari Pemkab Bangkalan, maka akan terjadi aksi lanjutan.
“Ditambah dengan adanya aksi pengunduran diri enam perangkat di Desa Pesanggrahan baru-baru ini,” sambungnya.
Dijelaskan, BPD sudah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan Kades setempat. Namun, hasilnya tetap sama.
Artinya, tidak ada perubahan signifikan yang ditunjukkan oleh Kades untuk memperbaiki diri dalam memimpin desa setempat.
“Diterima atau tidak saran kami oleh Kades, kami juga belum tahu. Yang jelas tidak ada perubahan pasca terjadi demo,” ungkapnya.
Inspektur Inspektorat Bangkalan Ahmad Hafid menyampaikan, opsi yang bisa dilakukan saat ini adalah pemberhentian sementara.
Jika Kades tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, maka sudah ada regulasi yang mengatur soal pemberhentian sementara tersebut.
“Sudah ada regulasi yang mengatur, jadi tidak perlu ada audit khusus dalam pemberhentian sementara ini,” ucapnya.
Ditambahkan, semua dokumen perencanaan maupun penganggaran di Desa Pesanggrahan belum bisa ditunjukkan ke institusinya sebagaimana yang diminta oleh aparat penegak hukum.
Kemudian, aspirasi masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau dilihat dari alur ceritanya, sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian sementara,” tandasnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah memberikan ruang kepada Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto untuk menanggapi hal tersebut.
Namun, saat dihubungi koran ini melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan tidak merespons. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti