Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Bangkalan Sergap DPO Kasus Curwan di Malang

Amin Basiri • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:58 WIB
TAK BERKUTIK: Tim Resmob Polres Bangkalan menginterogasi Muhammad Samian, pelaku pencurian hewan, usai diamankan di Kota Malang, Sabtu (4/7).
TAK BERKUTIK: Tim Resmob Polres Bangkalan menginterogasi Muhammad Samian, pelaku pencurian hewan, usai diamankan di Kota Malang, Sabtu (4/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga bulan lamanya Muhammad Samian berhasil kabur dari kejaran aparat kepolisian.

Pria 50 tahun itu kabur ke luar daerah usai terlibat pencurian hewan (curwan) di Desa Jenteh, Kecamatan Kwanyar, pada April lalu. 

Namun pada Sabtu (4/7), polisi berhasil menangkap Samian di Kota Malang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kasus curwan itu dialami Hosan dan terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 04.00.

"Samian merupakan bagian dari sindikat pencuri sapi yang sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Menurutnya, Samian berperan sebagai orang yang mengambil sapi milik Hosan.

Dia bersama tersangka Lani, Besiri, dan Samsudin masuk ke kandang dan memotong tali yang mengikat sapi. 

"Tersangka mencuri sapi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka Samian, lanjut dia, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Yakni satu kalung sapi berwarna cokelat yang terpasang lonceng dan selang berwarna biru, termasuk satu ekor sapi betina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, itu dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Masih tersisa satu DPO yang belum kami amankan," tandasnya. (za/yan)

Editor : Amin Basiri
#curanwan #penangkapan #polres bangkalan