Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Rugikan Korban Rp 6 Miliar, Bandar Arisan Bodong Dibekuk Polisi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 9 Juli 2026 | 05:18 WIB
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo didampingi jajarannya memberikan keterangan, Senin (6/7). (HUMAS POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo didampingi jajarannya memberikan keterangan, Senin (6/7). (HUMAS POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus arisan bodong di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang sempat viral dan dilaporkan ke polisi pada April lalu akhirnya menemui titik terang.

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap Farida, bandar arisan bodong yang diduga merugikan puluhan korban hingga Rp 6 miliar.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga.

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank BCA, satu bundel dokumen rekening koran, dan satu unit telepon seluler.

Saat tersangka diamankan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, ujarnya.

Eriek menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan arisan melalui pesan WhatsApp kepada calon korban.

Uang yang disetor peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama sehingga skema arisan terus berjalan.

Uang dari peserta baru dipakai untuk membayar peserta sebelumnya. Modus ini dilakukan untuk menutupi utang maupun kewajiban arisan yang sudah berjalan, katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2025.

Polisi mendata sedikitnya 80 orang menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun karena perbuatannya dilakukan secara berulang, imbuhnya.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2025. Salah seorang korban, Siti Rofi Handayani, menerima tawaran arisan dari tersangka yang menjanjikan keuntungan sebesar Rp 6,5 juta.

Praktik arisan bodong itu akhirnya terbongkar setelah sejumlah korban mendatangi rumah tersangka di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, pada Maret lalu. Mereka menuntut uang yang telah disetorkan dikembalikan.

Saat itu tersangka sempat berdalih dirinya juga menjadi korban penipuan seseorang.

Namun, polisi menduga pengakuan tersebut hanya alasan untuk mengelabui para korban. Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#arisan bodong #barang bukti #penipuan #tindak pidana