BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan akan menindaklanjuti tuntutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesanggrahan terkait usulan pemberhentian kepala desa (kades) setempat.
Namun, proses tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Karena itu, usulan pemberhentian tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Pemberhentian kepala desa sudah diatur. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi," ujarnya.
Aziz menjelaskan, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan karena memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Di antaranya masa jabatan berakhir, berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut, menderita sakit permanen, melanggar larangan sebagai kepala desa, tidak melaksanakan kewajiban, hingga ditetapkan sebagai terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
"Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan kepala desa dan itu sudah diatur dalam Permendagri," katanya.
Menurut dia, tuntutan terhadap Kades Pesanggrahan juga bergantung pada perkembangan proses hukum.
Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menyatakan yang bersangkutan terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maka hal itu dapat menjadi dasar pemberhentian.
"Yang memungkinkan diberhentikan apabila yang bersangkutan terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Meski demikian, DPMD berkomitmen menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan BPD.
Hanya saja, prosesnya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui tahapan administrasi dan mekanisme yang berlaku.
"Akan kami tindak lanjuti, tetapi tidak bisa tergesa-gesa," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyatakan pihaknya akan meminta DPMD memeriksa aduan masyarakat terkait persoalan di Desa Pesanggrahan.
Namun, apabila permasalahan tersebut masih dapat diselesaikan melalui pembinaan, langkah itu dinilai lebih baik.
"Secara ketentuan kami tidak berwenang, tetapi akan kami sampaikan kepada DPMD agar aduan tersebut ditindaklanjuti," pungkasnya. (za/han)
Editor : Amin Basiri