Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DPMD Tak Mau Gegabah, Merespons Tuntutan Pemberhentian Kades Pesanggrahan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:54 WIB
PROTES: Warga Desa Pesanggrahan melakukan aksi unjuk rasa di balai desa setempat, Senin (16/2). (MUAFI UNTUK JPRM)
PROTES: Warga Desa Pesanggrahan melakukan aksi unjuk rasa di balai desa setempat, Senin (16/2). (MUAFI UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan tidak mau gegabah menindaklanjuti tuntutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan untuk pemberhentian kepala desa (Kades) setempat.

Alasannya, pemecatan atau pemberhentian Kades diatur dalam beberapa regulasi, misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.

Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz mengatakan, pemberhentian Kades sudah diatur dalam Permendagri.

Baca Juga: Dinkes Bangkalan Lakukan Pendalaman, Terkait Dugaan Kesalahan dalam Penatalaksanaan Rujukan Pasien

Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan untuk pemberhentian Kades. Pertama, Kades meninggal dunia. Kedua, atas permintaan sendiri. Ketiga, diberhentikan.

”Pemberhentian Kades sudah diatur dan ada beberapa kriterianya,” katanya.

Kriteria pemberhentian juga memiliki beberapa alasan yang harus dipenuhi.

Yakni, habis masa jabatan, berhalangan tetap selama enam bulan, sakit parah, melanggar larangan sebagai Kades. 

Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban, serta sudah ditetapkan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

”Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk memberhentikan Kades, dan itu sudah diatur,” tegasnya.

Aziz menyatakan, perkara Kades Pesanggrahan tersebut bisa ditindaklanjuti manakala hasil pemeriksaan polisi menyatakan oknum Kades tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara pemberhentian atas dasar tidak menunaikan kewajiban tidak tepat karena kadang kala Kades tersebut melakukan kewajibannya.

”Sementara yang memungkinkan untuk dipecat adalah kalau yang bersangkutan terlibat pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” sambungnya.

Baca Juga: Petronas Sosialisasikan Pengeboran Sumur Hidayah, Wabup Sampang Berharap Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

Dia tidak menampik jika selama ini belum melakukan pemanggilan terhadap Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto.

Hanya, yang bersangkutan pernah menghadap, tetapi tidak bertemu langsung dengannya.

Institusinya sudah mengarahkan Kades tersebut untuk memenuhi permintaan masyarakat.

”Kalaupun diberhentikan karena melanggar larangan Kades atau tidak melaksanakan kewajiban, harus ada pemanggilan dan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyampaikan, pihaknya sudah meminta DPMD agar menindaklanjuti aduan masyarakat.

Namun, dia menyarankan jika masih bisa dibina dan diperbaiki, alangkah baiknya dibina saja.

”Kami sarankan untuk dibina, tetapi persoalan lain yang diadukan masyarakat juga harus ditindaklanjuti,” ingatnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#DPMD Bangkalan #pemberhentian Kades #pemecatan #kades pesanggrahan