BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan mengevaluasi pemberian tugas tambahan kepada pejabat fungsional puskesmas. Salah satunya, tugas tambahan sebagai kepala puskesmas (Kapus).
Sosok Kapus yang masuk radar evaluasi adalah Kapus Sukolilo Awang Susilo Darmawan.
Pria kelahiran 1981 tersebut terindikasi tak memenuhi syarat administrastif untuk mendapat tugas tambahan sebagai Kapus.
Yakni, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bangkalan Nunuk Kristiani tak memungkiri adanya Kapus yang diduga tak memenuhi syarat administratif.
Namun, dia tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang tindakan yang akan diambil.
Namun, dokter spesialis radiologi itu memastikan persoalan tersebut akan dikonsultasikan dengan perangkat daerah di bidang kepegawaian.
Yakni, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.
”Hasilnya akan kami laporkan ke bupati. Karena semua keputusan ada di bupati,” ujarnya.
Salah satu syarat untuk diangkat sebagai Kapus harus pernah menduduki jabatan fungsional ahli pertama minimal dua tahun.
Sedangkan Awang Susilo Darmawan tak memenuhi kualifikasi itu lantaran belum berijazah ners.
Sementara Kapus Sukolilo Awang Susilo Darmawan tidak mempersoalkan adanya evaluasi yang dilakukan satuan kerjanya.
Namun, dia mengaku belum berijazah ners yang merupakan syarat bagi seorang perawat untuk menduduki jabatan fungsional ahli pertama.
”Kalau untuk kebaikan (evaluasi yang dilakukan) menurut saya bagus,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti