BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, memasuki tahap penyidikan.
Artinya, polisi menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara Maskur tersebut. Namun, aktivitas pengurukan lahan di objek perkara masih terus berlangsung.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur menyampaikan, perkara yang dilaporkan kliennya tersebut telah naik ke penyidikan.
Itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPD/133/VI/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Namun pihaknya heran, karena aktivitas pengurukan di lahan bermasalah tersebut masih terus berlanjut.
”Penyidik sudah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Pihaknya mengeklaim, lahan yang saat ini tengah dipersoalkan itu merupakan lahan milik kliennya yang diserobot oleh terlapor AS (inisial). Oleh sebab itu, pelapor menempuh jalur hukum.
”Yang kami persoalkan penerbitan sertifikatnya,” katanya.
Hendra menyebut lahan yang diuruk tersebut posisinya bersebelah dengan lahan milik Agus yang luasnya 980 meter persegi.
Namun, terlapor diduga menyerobot lahan milik Maskur dengan luas 4.500 meter persegi dengan cara diuruk.
”Jadi lahan milik klien dan terlapor ini lokasinya berbeda, hanya saja lahan klien saya diserobot,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Dumajah Achmad Farid tidak menampik jika lahan tersebut saat ini tengah dipersoalkan.
Baca Juga: MU Pertahankan Tiga Pemain Lokal, Gelombang Pencoretan Terus Berlanjut
Namun sepengetahuannya, lahan milik AS telah berganti kepemilikan. Sebab, sudah dijual kepada salah satu kepala desa asal Kecamatan Galis.
Pihak pemerintah desa (pemdes) tidak terlalu ikut campur dalam persoalan sengketa lahan tersebut.
Sebab, kedua belah pihak sama-sama mengeklaim hak atas lahan tersebut. ”Saya memang sempat dimintai keterangan oleh polisi soal lahan tersebut,” paparnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah berupaya untuk mendapat keterangan dari AS dengan cara menghubungi nomor telopon yang biasa digunakan. Namun, AS tidak merespons. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti