Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Teliti Berkas Perkara Pengeroyokan, Penyidik Bungkam saat Ditanya Alasan Tak Menahan Tersangka

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 10 Juni 2026 | 06:40 WIB
DIANIAYA: Terlapor Kurriyeh menganiaya korban Sidah di rumahnya, di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Selasa (23/12/2025). (ISTIMEWA)
DIANIAYA: Terlapor Kurriyeh menganiaya korban Sidah di rumahnya, di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Selasa (23/12/2025). (ISTIMEWA)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Berkas perkara dugaan penganiayaan Sidah, warga Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (8/6).

Kelengkapan berkas perkara tersebut kini diteliti jaksa.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi tentang perkara penganiayaan itu.

Namun, dia membenarkan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

”Langsung ke polsek saja, karena saya hanya mem-back up saja,” ujarnya.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima terlapor, perkara pengeroyokan itu ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma ditunjuk sebagai penyidik berdasarkan surat nomor B/SPDP/3/a/II/RES.1.6/2026.

Namun, dia enggan membeberkan alasan tidak menahan para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

”Soal penahanan langsung (konfirnasi) ke Polsek Tanah Merah,” pintanya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Andi Rachman mengakui perkara pengeroyokan tersebut telah dilimpahkan ke institusinya.

Saat ini masih diteliti oleh jaksa. Namun, perkara itu tidak terbaca dalam aplikasi milik kejari.

Sebab, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa tersangka.

Sementara Sidah mengaku masih menunggu kepastian dan keadilan dari aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkaranya.

Pihaknya kecewa lantaran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu tidak ditahan.

”Sudah enam bulan perkara ini saya laporkan, tapi belum ada satu pun pelaku yang ditangkap,” ucapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perkara pengeroyokan #tidak menahan #masih diteliti #kejari bangkalan #berkas perkara