SAMPANG, RadarMadura.id – Terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Sampang mengamankan perempuan berinisial H yang diduga kuat ibu kandung bayi tersebut.
Perempuan 33 tahun itu diamankan saat masih menjalani perawatan di RSUD Syamrabu, Bangkalan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga itu berhasil diungkap kurang dari dua hari setelah kejadian.
Baca Juga: Dana Tak Cair, 14 Dapur Berhenti Beroperasi, Total 25 SPPG Tidak Melayani Penerima Manfaat
”Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan Minggu (7/6) sekitar pukul 02.00 WIB di area semak-semak,” katanya Selasa (9/6).
Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Sampang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
”Sesampainya di lokasi, petugas menemukan bayi laki-laki dalam kondisi masih hidup dengan tali pusar masih melekat,” ujarnya.
Eko menjelaskan, bayi tersebut memiliki panjang badan 47 sentimeter dan berat 3,3 kilogram.
Saat ditemukan, bayi dibungkus kain dan mengalami luka di bagian kepala akibat gigitan semut.
”Selanjutnya, bayi dibawa ke bidan setempat untuk mendapatkan perawatan dan penanganan medis,” ungkapnya.
Setelah memastikan kondisi bayi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Baca Juga: Diduga Dikondisikan, Peserta Rekrutmen Petugas Sensus Di Sampang Beberkan Sejumlah Kejanggalan
Hasilnya, pada Senin (8/6) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
”Tersangka berinisial H, 33, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kokop, Bangkalan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan,” katanya.
Saat diinterogasi, H mengakui bayi yang ditemukan di Tambelangan merupakan anak kandungnya.
Bayi itu diduga dibuang tidak lama setelah dilahirkan karena tersangka takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
”Terduga pelaku sengaja meninggalkan bayinya dengan harapan ditemukan oleh orang lain,” terangnya.
Eko menambahkan, saat diamankan, H baru selesai menjalani tindakan medis karena masih terdapat sisa ari-ari di dalam kandungannya.
Setelah kondisinya memungkinkan, tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Menurut Eko, motif pelaku membuang bayinya karena merasa malu.
Sebab, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan pria lain yang bukan suami sahnya yang sedang bekerja di Kalimantan.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 430 KUHP,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Barunggagah M. Amirullah membenarkan penemuan bayi di wilayahnya.
Bayi tersebut ditemukan warga pada Minggu (7/6) dini hari sekitar pukul 02.00 di Dusun Takotah. ”Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup,” pungkasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti