Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Bangkalan: Berkas Perkara Pembunuhan di Lombang Daya Belum Dilimpahkan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 9 Juni 2026 | 06:35 WIB
KORBAN PEMBUNUHAN: Petugas saat menurunkan jenazah korban Agustinas Beta Farihah di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (22/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
KORBAN PEMBUNUHAN: Petugas saat menurunkan jenazah korban Agustinas Beta Farihah di RSUD Syamrabu Bangkalan, Rabu (22/4). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara pembunuhan di Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega, masih bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Meski polisi mengeklaim berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan justru menyatakan belum menerima berkas tersebut.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, berkas perkara pembunuhan yang menewaskan Agustina Beta Farihah itu telah memasuki tahap pertama.

Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, kata dia, sudah mengirimkan berkas perkara kepada Kejari Bangkalan dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

”Berkas perkara sudah tahap satu dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya.

Menurut Agung, apabila hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap, penyidik akan melanjutkan proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Termasuk terkait kemungkinan pemeriksaan pria idaman lain (PIL) korban, juga masih menunggu petunjuk dari jaksa.

”Sebaiknya menunggu hasil penelitian jaksa terlebih dahulu, apakah PIL tersebut perlu diperiksa atau tidak,” katanya.

Dia menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (22/4) di Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega.

Korban meninggal dunia di tangan Mahmudi yang merupakan anak sambungnya sendiri.

Pelaku diduga nekat menghabisi korban karena sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

Selain itu, lanjut Agung, kebutuhan penambahan saksi dalam perkara tersebut juga masih menunggu hasil penelitian jaksa.

”Apakah keterangan saksi sudah cukup atau perlu ditambah, semuanya masih menunggu hasil penelitian,” ungkapnya.

Agung menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, penyidik akan segera melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

”Setelah hasil penelitian selesai, akan segera kami tindak lanjuti,” janjinya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Bangkalan Andi Rachmad menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan di Desa Lombang Daya dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Karena itu, jaksa belum dapat melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

”Seingat dan setahu saya, belum ada pengiriman berkas perkara,” katanya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Desa Lombang Daya #berkas perkara pembunuhan #hasil penelitian #belum menerima pelimpahan #satreskrim polres bangkalan