Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tersangka Penganiayaan Tak Ditahan, Korban Minta Keadilan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:55 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sudah enam bulan Sidah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Tanah Merah.

Namun, perempuan asal Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, itu merasa belum mendapat keadilan.

Sebab, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Sidah mengutarakan, dirinya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Tanah Merah, Selasa (23/12/2025).

Upaya hukum itu ditempuh karena dirinya dianiaya oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi saat Sidah duduk di halaman rumahnya. Tiba-tiba perempuan 43 tahun tersebut didatangi Kiptiyah, Kona’ah, dan Kuriyah.

Mereka berembuk untuk menyelesaikan persoalan antara korban dengan Kuriyah.

”Awalnya kami berembuk biasa, tapi tiba-tiba Kuriyah mendekati saya dan memukul wajah saya,” ujarnya.

Pasca mengalami kejadian, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanah Merah agar perkara tersebut diproses hukum.

Namun, keinginannya untuk mendapat keadilan atas peristiwa yang dialami belum terwujud.

”Sudah enam bulan kami melapor, tapi belum ada satu pun dari pelaku yang ditangkap,” katanya.

Sidah mengaku telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara yang dialami dilaporkan ke polisi.

Lalu, Senin (26/1), dia kembali mendapatkan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka.

Dalam surat tersebut polisi menetapkan Kuriyah sebagai tersangka atas penganiayaan yang dialami.

”Dalam surat yang saya terima sudah ada penetapan tersangka, tapi belum ada yang ditahan,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama tak berbicara banyak saat dikonfirmasi tentang perkembangan perkara penganiayaan yang dialami warga Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah tersebut.

Dia berdalih perlu berkoordinasi dengan penyidik.

”Kami tanyakan ke penyidiknya dulu,” singkatnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Penganiayaan #pelaku #pengeroyokan #belum ditahan #polsek tanah merah