BANGKALAN, RadarMadura.id – Dugaan pungutan liar (pungli) layanan transportasi di Terminal Bangkalan menjadi sorotan.
Wakil mendesak pemerintah turun tangan untuk menyikapi adanya dugaan pungli dan premanisme tersebut.
Meskipun kewenangan pengelolaan terminal tipe B itu ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Wakil ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menyatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti adanya praktik kotor tersebut.
Siapa pun yang membuat onar harus bertanggung jawab.
”Tak boleh ada lagi tindakan premanisme di Kota Zikir dan Salawat,” ujarnya.
Penertiban pungli dan premanisme sudah saatnya ditindak.
Itu sesuai dengan visi Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menginginkan Kota Salak terlepas dari praktik pungli dan premanisme.
”Bupati pernah menyampaikan keinginannya agar Bangkalan bersih dari pungli dan premanisme,” paparnya.
Pihaknya memahami pengelolaan terminal tipe B memang bukan kewenangan pemkab.
Namun bukan berarti pemkab abai dengan adanya praktik pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah pemkab.
”Yang namanya pungli dan preman itu tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moh. Hasan Faisol berdalih tak memiliki kewenangan untuk menertibkan di terminal yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersbeut. Sebab itu aset Pemprov Jatim.
Namun dia berjanji untuk berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jatim berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan premanisme di fasilitas umum itu.
”Kami akan koordinasikan agar ditindaklanjuti,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti