Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Menduga Masih Ada Korban Lain, Terkait Kasus Tindak Asusila di Kecamatan Kwanyar

Hera Marylia Damayanti • Senin, 18 Mei 2026 | 05:05 WIB
TAK BERKUTIK: Polisi menggiring terduga pelaku tindak asusila berinisial AD di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/5). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Polisi menggiring terduga pelaku tindak asusila berinisial AD di Mapolres Bangkalan, Jumat (15/5). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Dugaan tindak asusila yang dilakukan AD (inisial), warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, masih didalami polisi.

Sebab, korban yang diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari pria berusia 51 tahun itu bukan hanya keponakannya berinisial DA, 18. Melainkan, diduga masih ada korban lainnya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, korban mengaku dua kali dicabuli pamannya.

Pertama, pencabulan terjadi pada 2024 lalu. Modusnya, pelaku mengajari korban mengendarai sepeda motor.

Sedangkan yang kedua terjadi pada Februari 2026. Awalnya korban dijemput pelaku saat magang di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kota Bangkalan.

Saat itu, DA dibawa menginap selama lima hari oleh AD. Saat itu korban kembali mendapatkan perbuatan tidak senonoh.

Polisi juga masih mendalami adanya dugaan korban lain yang mengalami tindakan tak senonoh dari pelaku.

”Pengakuan korban mendapatkan tindakan cabul dua kali, tapi masih kami dalami,” katanya.

Sekadar informasi, kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya itu dilaporkan Maret.

Setelah mendengar kasus itu dilaporkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi.

Namun, pelaku akhirnya kembali ke rumahnya setelah mengira masalah itu sudah reda.

Setelah pulang ke rumahnya, pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Kwanyar pada rabu (13/5) malam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dugaan korban lain #polres bangkalan #kecamatan kwanyar #tindak asusila #paman