BANGKALAN, RadarMadura.id – Mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi pada awal diluncurkannya program makan bergizi gratis (MBG) tidak memiliki instalasi pengelolaan air dan limbah (IPAL).
Padahal, penyediaan fasilitas itu diwajibkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Bahkan, BGN mengatur secara terperinci standardisasi IPAL yang harus ada di setiap SPPG.
Yakni, adalah empat kotak penampungan bekas penggunaan air di SPPG. Dengan begitu, tidak mencemari lingkungan.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menerangkan, BGN mengeluarkan kebijakan soal penyediaan IPAL di masing-masing dapur MBG.
Sehingga, setiap SPPG wajib mengelola limbah yang dihasilkan dari aktivitas penyediaan menu MBG.
Sebagian besar SPPG yang tidak memiliki IPAL adalah yang beroperasi di awal peluncuran program MBG.
Sehingga, itu menjadi salah satu alasan beberapa SPPG di Bangkalan dihentikan beroperasi sementara oleh BGN.
Biasanya, SPPG bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan oleh BGN.
"Dapur MBG yang menggunakan IPAL seadanya akan terdampak suspend," paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti