Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nasib PPPK Paro Waktu Kabupaten Bangkalan Tunggu Regulasi Baru

Amin Basiri • Rabu, 13 Mei 2026 | 16:25 WIB
ABDI NEGARA: Pegawai Pemkab Bangkalan yang hendak keluar dari lingkungan kantor Rabu (6/5) 
ABDI NEGARA: Pegawai Pemkab Bangkalan yang hendak keluar dari lingkungan kantor Rabu (6/5) 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu hingga kini belum jelas.

Sebab, belum ada keputusan pasti dari pemerintah pusat maupun daerah terkait skema pengangkatan PPPK paro waktu menjadi penuh waktu. 

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai terkait kepastian status kerja mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, skema PPPK paro waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN yang telah terdata secara nasional.

Menurut dia, mekanisme peralihan status tersebut nantinya bergantung pada evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, proses pengalihan status PPPK paro waktu menjadi penuh waktu masih membutuhkan waktu dan akan dilakukan secara bertahap.

Skema PPPK paro waktu saat ini menjadi solusi sementara agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer.

”Saat ini kami masih fokus memperbaiki kondisi fiskal yang mengalami tekanan cukup berat. Sebab, belanja pegawai Bangkalan masih di atas 30 persen

Kami juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema peralihan PPPK paro waktu menjadi penuh waktu,” ujarnya, Selasa (12/5).

Ari menegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur pengangkatan PPPK paro waktu menjadi penuh waktu.

Bahkan, pemerintah pusat juga belum memiliki rencana membuka pengangkatan baru bagi tenaga non-ASN.

Data BKPSDM Bangkalan mencatat, saat ini terdapat 5.410 PPPK paro waktu dan 3.698 PPPK penuh waktu.

Karena itu, pihaknya meminta pegawai memastikan data kepegawaian valid melalui pemutakhiran dokumen secara mandiri lewat Data Management System (DMS).

Menurut dia, kelengkapan dokumen dalam DMS menjadi salah satu faktor penting dalam administrasi kepegawaian.

Hal itu juga dapat mendukung proses pengangkatan jika kebijakan PPPK penuh waktu diberlakukan.

”Semakin lengkap dokumen yang diunggah, semakin baik nilai DMS pegawai. Itu akan mempermudah proses administrasi kepegawaian ke depan,” paparnya.

Selain administrasi, lanjut dia, proses pengangkatan juga bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), rasio belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

”Karena itu, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu nantinya dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” tandasnya. (c1/han)

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #PPPK paro waktu