Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Ribu PBI JK Dicoret, Berdampak terhadap Keuangan Pemkab

Hera Marylia Damayanti • Senin, 11 Mei 2026 | 09:06 WIB
DICORET: Kementerian Sosial (Kemensos) coret ratusan ribu PBI JK asal Bangkalan. (Ilustrasi JawaPos)
DICORET: Kementerian Sosial (Kemensos) coret ratusan ribu PBI JK asal Bangkalan. (Ilustrasi JawaPos)

BANGKALAN, RadarMadura.idPencoretan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) terus berlanjut.

Dalam empat bulan terakhir, Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret ratusan ribu PBI JK asal Bangkalan.

Dampaknya, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmentasi penerima PBI JK yang tiba-tiba tidak aktif saat berobat.

Selain, pengurangan PBI JK juga berpotensi menggerus keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Baca Juga: Pelapor Minta Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Program MBG Diusut Tuntas

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan Siska Damayanti menyatakan, Februari lalu PBI JK yang dicoret Kemensos mencapai 70 ribu jiwa.

Sementara Maret 2026, PBI JK yang dikeluarkan 19 ribu orang.

”Sedangkan di bulan ini (Mei), ada 22 ribu orang yang dikeluarkan sabagai PBI JK,” ujarnya.

Pencoretan PBI JK oleh pemerintah pusat berdampak terhadap keuangan Pemkab Bangkalan.

Sebab, saat PBI JK sakit, harus dialihkan menjadi penerima bantuan iuran daerah (PBID) agar bisa berobat secara gratis.

”Sedangkan kelompok rentan atau warga yang berusia 50 tahun kami minta bidan desa agar diinventarisasi. Sehingga, bisa direaktivasi (sebagai PBI JK) melalui dinas sosial (dinsos),” katanya.

Saat ini masyarakat yang menjadi peserta JKN dari segmentasi PBID ada 74.676 orang. Sedangkan yang berasal dari segementasi PBI JK 617.578 orang.

Pemkab Bangkalan telah melakukan beberapa langkah taktis untuk meminimalisasi dampak fiskal akibat pengurangan PBI JK.

Antara lain, meminta Kemensos agar mengalihkan peserta JKN dari segmentasi PBID ke PBI JK.

Baca Juga: Pertamina Kurangi Jatah Agen LPG Nakal, Terbukti Salurkan Gas Melon ke Pengecer

Khususnya, peserta PBID yang masuk dasil satu hingga lima. ”Penjaringannya langsung dilakukan Kemensos,” katanya.

Perempuan berhijab itu menambahkan, anggaran premi program universal health coverage (UHC) tahun ini Rp 51 miliar.

Dana jumbo tersebut untuk membayar premi peserta JKN dari segmentasi PBID selama 2026.

Juga, piutang premi yang belum dibayar ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun anggaran 2025.

Yaitu untuk periode November dan Desember. Kami berusaha agar anggaran itu cukup dan tidak perlu ditambah di perubahan anggaran keuangan (PAK),” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Bangkalan Suyitno mengutarakan, pengurangan PBI JK harus disikapi secara serius.

Sehingga, tak berdampak terhadap masyarakat yang ingin mengakses layanan kesehatan.

Pihaknya juga berharap anggaran premi yang telah disiapkan selama 2026 cukup.

”Karena keuangan Pemkab Bangkalan sendiri sangat terbatas,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#menggerus keuangan #kemensos #Dicoret #pbid #PBI JK