Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nasib PPPK Paro Waktu Ditentukan Tahun Ini

Amin Basiri • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:28 WIB
LENGANG: Pegawai hendak keluar dari kantor Pemkab Bangkalan, Rabu (6/5)
LENGANG: Pegawai hendak keluar dari kantor Pemkab Bangkalan, Rabu (6/5)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Hingga saat ini nasib seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu (PW) belum ada kejelasan.

Tahun ini bakal menjadi masa penentuan terhadap nasib karier mereka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 telah disebutkan bahwa masa kerja PPPK paro waktu hanya satu tahun.

Artinya, 2026 adalah tenggat waktu dalam keputusan nasib kelompok pegawai tersebut.

Kini PPPK paro waktu harus menunggu regulasi baru dalam mengatur nasib mereka.

Sebab, kekhawatiran itu terus menghantui mereka mengenai perpanjangan kontrak paruh waktu. 

Apakah dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau bahkan diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan bahwa dalam penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK paro waktu memang belum ada kejelasan.

”Sudah dinyatakan oleh pemerintah pusat kalau sudah tidak ada lagi pengangkatan terhadap tenaga non-ASN.

Untuk pengangkatan PPPK paro waktu menjadi PPPK penuh waktu juga masih belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa perpanjangan kontrak kerja terhadap PPPK paro waktu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan dan ketersediaan formasi, serta anggaran setiap instansi.

”Mekanisme perpanjangan kontrak kerja PPPK paro waktu tersebut sesuai dengan Keputusan Kemen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025,” paparnya.

Dijelaskan, hingga saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai perpanjangan kontrak PPPK paro waktu maupun pengangkatan PPPK paro waktu menjadi penuh waktu.

”Saat ini masih menunggu surat edaran (SE) terkait perpanjangan kontrak mereka. Kami tidak bisa langsung mengambil keputusan,” pungkasnya. (c1/yan)

Editor : Amin Basiri
#BKPSDM Bangkalan #PPPK paro waktu #kontrak kerja