BANGKALAN, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan berencana memungut retribusi pengelolaan sampah terhadap dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Selain untuk meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD), tujuannya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.
Plt Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddik mengatakan, setiap SPPG nantinya akan dikenai retribusi sebesar Rp200.000 per bulan. “Betul, setiap bulan nanti bayar Rp200.000. Saat ini kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pimpinan,” ujar Siddik.
Siddik menuturkan, institusinya tidak hanya memungut biaya pengelolaan sampah saja, tetapi juga memungut biaya pengangkutan sampah dari dapur ke lokasi pengolahan sampah. “Kalau pengelola dapur mau menekan biaya pengeluaran, mereka bisa mengantarkan sendiri sampahnya ke lokasi pengolahan,” paparnya.
Menurut dia, institusinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG. Tujuannya untuk mematangkan rencana pemungutan retribusi pengelolaan sampah kepada SPPG. “Hingga saat ini jumlah SPPG yang bersedia mendaftar untuk dipungut retribusi sampah masih sedikit,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menyatakan telah mengetahui rencana pemungutan retribusi sampah tersebut. Saat ini, institusinya masih menunggu hasil kajian dari dinas terkait. “Penarikan retribusi sampah itu perlu dikaji terlebih dahulu. Tentunya, kajiannya harus matang agar tidak memicu masalah,” tandasnya. (c1/yan)
Editor : Amin Basiri