BANGKALAN, RadarMadura.id – Rencana memanfaatkan terminal tipe A sebagai tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) akan segera terealisasi.
Sebab, aset yang terletak di Desa Masaran, Kecamatan Tragah, itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala DLH Bangkalan Achmad Siddiq menyatakan, Kemenhub sudah resmi menyerahkan terminal tipe A yang sudah lama terbengkalai itu ke Pemkab Bangkalan.
Maka, rencana menyulap terminal itu sebagai TPST akan segera terealisasi.
Pemkab Bangkalan diuntungkan dengan pemanfaatan lahan terminal tipe A sebagai TPST. Sebab, bangunan fisik infrastruktur tersebut sudah tersedia.
Sehingga, Pemkab Bangkalan tidak perlu mengucurkan anggaran pembangunan gedung TPS 3R.
”Sekarang pemkab tinggal melakukan pengadaan mesin dan beberapa sarana lainnya,” ujarnya.
Kemungkinan pengadaan mesin pengelolaan sampah akan dilakukan Mei mendatang. Anggaran yang disiapkan Rp 700 juta.
Selain itu, pemkab hanya perlu melengkapi beberapa prasarana lainnya. Seperti penyediaan listrik dan pengeboran air.
”Jika komponen itu sudah terpenuhi, maka sarana pengelolaan sampah itu sudah bisa dioperasikan,” ujarnya.
Fasilitas yang awalnya dibangun untuk terminal tipe A itu masih sangat layak untuk ditempati sebagai TPST.
Meskipun, sebagian besar plafonnya rusak. Sementara untuk merenovasi gedung rasanya tidak memungkinkan karena keterbatasan anggaran.
”Renovasinya belakangan karena gedungnya masih sangat layak, dan satu sisi kami tidak memiliki anggaran,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan Takdir Mukjizat mengaku tidak tahu banyak tentang pemanfaatan aset pemerintah pusat itu sebagai TPST.
Sebab, saat hearing bersama internalnya, DLH tersebut tidak membahas mengenai pengoperasian TPST secara terperinci. Termasuk dengan sumber anggaran yang digunakan.
”Tapi yang penting TPST itu harus terwujud,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti