BANGKALAN, RadarMadura.id – Surat aduan yang dilayangkan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) dan DPRD Bangkalan belum direspons wakil rakyat. Sebab, surat itu belum sampai ke wakil rakyat.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi mengaku belum menerima surat yang dikirim perangkat Desa Pasanggrahan.
Jika surat itu telah dikirim dua pekan lalu, seharusnya sudah mendapat disposisi dari pimpinan DRPD untuk disikapi internalnya.
”Kami sebenarnya sudah tahu bahwa surat itu sudah diterima oleh bagian umum DPRD Bangkalan,” terangnya.
Kendati demikian, hingga saat ini surat aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa (Kades) tersebut belum masuk di internalnya. Maka, pihaknya belum menindaklanjuti aduan tersebut.
”Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklajuti aduan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dia memaparkan, selama ini belum ada pembahasan dengan DPMD soal problematika yang terjadi di Desa Pesanggrahan tersebut.
Tetapi setelah administrasi itu sudah klir, pihaknya akan memanggil mitra kerjanya untuk membahas aduan Kades Pesanggrahan itu.
”Selama ini belum membahas soal aduan itu dengan DPMD karena kami memang belum menerima surat aduan itu, dan kami tidak memahami apa saja poin permasalahannya,” ucapnya.
Kepala DPMD Bangkalan Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya masih melakukan rapat internal sebelum menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Dia tidak menampik jika instansinya belum turun langsung ke Desa Pesanggrahan untuk menindaklanjuti pengaduan warga itu.
”Aduan ini sudah kami tindak lanjuti dan masih kami kaji di internal dulu,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti