Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komplotan Curanmor Dibekuk, Satu Orang Pelaku Buron

Amin Basiri • Jumat, 17 April 2026 | 16:10 WIB
TAK BERKUTIK: Tim Resmob Polres Bangkalan menangkap dua terduga pelaku curanmor di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah Senin (13/4).
TAK BERKUTIK: Tim Resmob Polres Bangkalan menangkap dua terduga pelaku curanmor di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah Senin (13/4).

BANGKALAN, RadarMadura.id -  Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah sudah lama menjadi incaran tim Resmob Polres Bangkalan.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan dan satu orang lainnya masih buron.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah Senin (13/4) sekitar pukul 20.30.

Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamanakan dua orang pelaku, yakni Makki dan Rofii. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya berinisial MS.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan internalnya. Dari hasil pendalaman, terduga pelakunya adalah Rofii.

Baca Juga: Dewan Desak Diskopumdag Telusuri Kelangkaan LPG

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan satu pelaku lain, yaitu Makki. Sedangkan Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, kunci L dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Polisi juga menyita sejumlah BB lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tindak pidana yang berusaha diungkap.

Di antaranya, pelat nomor kendaraan yang merupakan hasil curanmor.

Kepada polisi, tersangka Rofii dan Makki mengakui adanya pelaku lain yang masih di bawah umur, yakni MS. Berbekal pengakuan tersebut polisi langsung menyergap MS.

"Saat ini para tersangka sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Tiga tersangka curat itu terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Yakni, sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP baru UU. Nomor 1 tahun 2023.

Polisi juga masih mengincar satu pelaku berinisial E yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang masih buron, sedangkan tiga pelaku sudah diamankan", katanya. (za/jup)

Editor : Amin Basiri
#bangkalan #curanmor #penangkapan