BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang dilengkapi dengan dua butir amunisi.
Senpi tersebut diamankan dari tangan Ruspandi, 33, warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, karena tidak dilengkapi izin.
Peristiwa bermula saat Ruspandi bersitegang dengan M. Farid Najmuddin. Pelaku mengancam Farid menggunakan senpi ilegal di Jalan Raya Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, sekitar pukul 18.00 pada Jumat (27/3).
Awalnya, M. Farid duduk di gardu, lalu diklakson oleh pelaku yang tengah mengendarai mobil.
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Dalam Kardus, Polisi Buru Pembuang Bayi di Pasar Blega
Reflek korban merespons dengan melontarkan kata "yok". Tak disangka, pelaku marah karena merasa diejek sehingga pelaku menghentikan laju mobilnya.
Karena tak mau ada keributan, korban pergi, tapi tetap diikuti oleh Ruspandi.
Bahkan, dia berusaha memepet korban dan menyebutnya copet.
Korban tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanan.
Pelaku justru kesal karena korban tak berhenti. Saat berbelok arah di pertigaan, Ruspandi melambaikan tangan dan meminta datang ke rumahnya.
Karena merasa terganggu, akhirnya Farid menghampiri pelaku dan mempertanyakan maksud pelaku marah-marah.
”Istri pelaku menjawab tidak ada apa-apa dan meminta korban untuk pergi. Namun, pelaku marah dan menutup mulut istrinya,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Baca Juga: Harga LPG Melon Melambung, Warga Mengeluh Stok di Pangkalan dan Pengecer Nyaris Tidak Ada
Tak lama kemudian tersangka mengeluarkan senpi laras pendek dan ditodongkan ke arah korban. Korban langsung melarikan diri karena takut.
Pelaku berusaha mengejar korban. Lalu, M. Farid melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan.
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi jenis revolver rakitan, dua butir peluru, dan satu unit mobil Brio putih nomor polisi (nopol) M 1298 GD.
”Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Senin (30/3) karena memiliki atau menguasai senpi ilegal,” ungkapnya.
Modus operandi terjadi cekcok di jalan raya dan pelaku melakukan pengancaman menggunakan senpi kepada korban.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.
Pelaku mengaku senpi rakitan berwarna hitam itu didapat dari rekannya.
Pelaku mengaku senjata ilegal itu bukan miliknya, melainkan pinjam dari rekannya yang saat ini masih diselidiki oleh polisi.
”Korban dan pelaku ini masih satu desa dan saling mengenal,” tandasnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti