BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan telah menutup semua tambang galian C yang tidak mengantongi izin pada 2025 lalu.
Bahkan, ada beberapa alat berat dan truk yang disita polisi.
Tapi, publik mempertanyakan keabsahan informasi yang mengabarkan tambang ilegal beroperasi kembali.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan Abd. Kholik mengatakan, jika benar tambang ilegal kembali beroperasi, maka hal itu akan mencederai wibawa aparat penegak hukum.
Selain itu juga berdampak terhadap lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
"Kerusakan alam berpotensi mengakibatkan bencana longsor, pencemaran, serta mengancam keselamatan warga," katanya.
Oleh sebab itu, Kholik meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan segera mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan semua aktivitas galian C ilegal.
Dia juga meminta aparat penegak hukum tidak pilah-pilih dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut.
"Aparat dan pemerintah harus tegas, jangan ada lagi toleransi kepada pelaku usaha tambang ilegal," pintanya.
Baca Juga: BYD Sealion 8 PHEV 2026 Buktikan Lompatan Teknologi dengan Jarak Tempuh 1118 Km dan Fitur Futuristik
Dia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas usaha ilegal yang merusak lingkungan.
Dia mengingatkan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem dan penegakan hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut secara serius melalui langkah advokasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan aksi nyata apabila tidak mendapatkan respons," paparnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menegaskan, institusinya tidak akan membiarkan dan menoleransi aktivitas tambang ilegal.
"Kami memastikan tambang ilegal yang sudah ditutup tidak beroperasi kembali," klaimnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia