Dewan Minta Dispendik Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Medsos

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 08:29 WIB
GENERASI EMAS: Siswa SDN Mlajah 2 pulang sekolah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (2/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
GENERASI EMAS: Siswa SDN Mlajah 2 pulang sekolah di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (2/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak usia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut untuk melindungi anak di bawah umur dari ancaman ruang digital. Seperti pornografi, penipuan online, dan perundungan siber.

Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib menyatakan, kebijakan pemerintah tersebut harus disambut baik dinas pendidikan (dispendik) dengan menindaklanjuti pembatasan penggunaan handphone (HP) di sekolah.

Meski yang dibatasi penggunaan medsos, bukan berarti anak di bawah 16 tahun bisa leluasa menggunakan gadget.

Kebijakan pembatasan itu dinilai positif untuk mengurangi dampak negatif bagi siswa.

Di era digitalisasi seperti saat ini, pembatasan penggunaan medsos dan memang sudah selayaknya dilakukan para orang tua dan di lingkungan sekolah.

”Karena banyak dampak negatifnya. Di satu sisi agar tidak mendewasakan anak-anak sebelum waktunya,” katanya.

Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja’far menyatakan, Pemkab Bangkalan mendukung upaya pembatasan penggunaan medsos anak di bawah umur tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

”Pembatasan medsos itu penting untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan anak,” katanya.

Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto belum bisa memberikan keterangan terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, yang bersangkutan mengaku tengah mengikuti rapat. ”Mohon maaf masih rapat,” imbuhnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
gadget pembatasan medsos komdigi anak di bawah umur