BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap April. Namun, hingga saat ini wacana tersebut belum diterapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Arie Murfianto menyatakan, pemkab baru menerima surat edaran (SE) tentang WHF dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) Selasa (31/2) malam.
SE itu tersebut masih perlu dibahas secara komprehensif sebelum WFH diterapkan.
”Rabu (1/2) SE itu mulai dirapatkan mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, pemerintah pusat mengamanatkan pemkab agar menerapkan WFH bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik yang statusnya penuh atau paro waktu.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan setiap Jumat. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi abdi negara yang bertugas menangani pelayanan dasar.
”Untuk sementara ini yang tidak boleh WFH hanya eselon dua dan tiga, khususnya, dan yang menangani pelayanan publik,” jelasnya.
Instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik tetap menjalankan work from office (WFO).
Di antaranya, instansi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan.
”Nanti juga akan diatur pola untuk menghemat BBM dan energi, nanti ditunggu saja edaran hasil rapatnya,” paparnya. (c1/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti