BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah mengatur penggunaan kendaraaan angkutan barang menjelang arus mudik.
Yakni, tidak diperkenankan berkendara di tempat tertentu. Kebijakan tersebut diklaim telah disosialisasikan kepada para sopir.
Kanit PJR VIII Suramadu AKP Darwoyo menyatakan, pembatasan angkutan dalam rangka arus mudik dan balik tidak berlaku di Madura.
Sebab, hanya diperuntukkan bagi daerah yang memiliki ruas jalan tol.
Sehingga, pihaknya mengimbau dan para sopir angkutan barang untuk tidak melintas di akses tol yang telah menerapkan pembatasan.
”Kami sudah mengimbau agar para sopir untuk tidak melintas di akses yang sudah memberlakukan pembatasan, kalau muatan pasir dan tanah kami imbau untuk diliburkan dulu,” terangnya.
Dalam rangka mengurai kemacetan selama mudik Lebaran, pihaknya berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bangkalan.
Beberapa pos keamanan dan pos pelayanan sudah didirikan di beberapa titik. Seperti di akses Jembatan Suramadu dan di Pasar Tanah Merah.
”Untuk di Bangkalan titik rawan kemacetan itu hanya di pasar tumpah seperti Pasar Patemon, Tanah Merah, dan Blega,” paparnya.
Pekan ini mobilitas masyarakat untuk mudik diprediksi meningkat. Maka, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah taktis.
Yakni, mengatur lalu lintas di pasar tumpah yang rawan terjadinya kemacetan setiap arus mudik.
”Akses ke titik macet tidak memungkinkan untuk menggunakan mobil, jadi kami siapkan kendaraan roda dua untuk ke lokasi,’ paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti