Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan, Soal Anggaran Pembebasan Lahan SDN Buddan 2

Hera Marylia Damayanti • Senin, 9 Maret 2026 | 13:51 WIB

MINTA KEJELASAN: Ahli waris SDN Buddan 2 saat mendatangi kantor Dispendik Bangkalan Selasa (2/12/2025). (ZEINAL ABIDIN /JPRM)
MINTA KEJELASAN: Ahli waris SDN Buddan 2 saat mendatangi kantor Dispendik Bangkalan Selasa (2/12/2025). (ZEINAL ABIDIN /JPRM)
 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Respons Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap laporan status lahan SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah membangkitkan gairah ahli waris dan kuasa hukumnya.

Apalagi, kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Hendrayanto selaku kuasa hukum Sayadi mengaku yakin persoalan status lahan SDN Buddan 2 Tanah Merah itu akan menemui titik terang.

Terutama berkaitan dengan uang pengganti  Rp 650 juta yang tidak diberikan kepada kliennya, Sayadi.

Dia berharap kliennya bisa mendapatkan haknya sebagai ahli waris lahan yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Bangkalan itu.

”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan surat oleh kejaksaan soal kasus lahan SDN Buddan 2,” jelasnya.

Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejari Bangjalan. Dia berharap Korps Adhyaksa bisa mengungkap anggaran uang pengganti pembebasan lahan SDN Buddan 2 yang sampai saat ini belum diberikan pemerintah.

”Uang pengganti senilai Rp 650 juta belum ada kejelasan dari dispendik, katanya dikembalikan ke kas negara, tapi tidak disertakan bukti setornya,” sambungnya.

 Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto menyatakan, uang pengganti Rp 650 juta yang sempat dianggarkan untuk pembebasan lahan SDN Buddan 2 kembali ke kas negara. Sebab, anggaran tersebut tidak terserap.

Alasannya, lahan sekolah yang dipersoalkan itu merupakan aset milik Pemkab Bangkalan.

Itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu inventaris barang (KIB-A). Sehingga, tidak mungkin untuk dibebaskan.

”Kami sudah menyarankan agar ahli waris ini menggugat ke pengadilan, agar kalau mereka menang, bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengganti atau memberikan uang pembebasan lahan,” ucapnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Dispendik Bangkalan #uang pengganti #pembebasan lahan #sdn buddan 2 #tanah merah #status lahan