BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan operasi minuman keras (miras) Selasa (3/3).
Hasilmya, 130 botol miras berhasil diamankan dari dari dua lokasi di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, razia dilakukan di toko-toko yang terindikasi memperjualbelikan minuman beralkohol. Hasilnya, polisi berhasil menyita berbagai jenis miras.
”Razia miras akan terus dilakukan dengan menyasar tempat lain,” ujarnya.
Ratusan barang bukti (BB) miras itu kemudian dibawa ke Polres Bangkalan untuk diamankan. Polisi juga memeriksa para penjual miras tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Juga mendalami dari mana barang tersebut didapatkan para pedagang.
”Pemilik atau penjual miras kami periksa, barang buktinya kami sita,” katanya.
Agung belum mengetahui secara detail merek miras yang diamankan dari dua lokasi tersebut. Namun, yang pasti miras itu tidak boleh sembarangan diperjualbelikan. ”Ada tempat khusus yang memang diperbolekan menjual minuman ini,” ucapnya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri