BANGKALAN, RadarMadura – Polres Bangkalan melimpahkan pekara penyekapan yang terjadi di wilayah hukum Kota Salak ke Polres Jombang.
Sebab, kasus penyekapan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang balita itu sempat dilaporkan ke Polres Jombang.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, korban sempat melapor ke Polres Jombang karena mengalami intimidasi dan pengancaman sebelum terjadi penculikan dan penyekapan. Sehingga, kasus itu harus dilimpahkan.
Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan sempat memintai keterangan kepada para korban penyekapan.
Yakni, Anjar Andrianto, Zeni Rismawati, dan Keinara Ajura. ”Tapi, perkara ini telah ditindaklanjuti Polres Jombang,” paparnya.
Sementara pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan penyekapan lima orang. Salah satu yang telah diperiksa polisi adalah Nurhidayah. ”Penyidik sempat memanggil dan memintai keterangan terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara Satreskrim Polres Jombang mengamankan dua orang pelaku penculikan dan penyekapan dalam kasus itu. Yakni, Moh. Zehri dan Bahar. Keduanya ditangkap di Bangkalan Selasa (3/3) malam.
”Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing, Yakni, di wilayah Kecamatan Socah,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander.
Terdapat beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi. Salah satunya, tiga unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam melaksanakan aksi penculikan dan penyekapan terhadap para korban.
Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya dalam perkara tersebut. Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Termasuk perempuan yang diduga menjadi inisiator penculikan juga sudah ditetapkan sebagai DPO,” bebernya. (za/jup)
Editor : Amin Basiri