BANGKALAN, RadarMadura.id – Dalih pengecualian dalam penggunaan tambang ilegal untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipertanyakan.
Kodim 0829/Bangkalan dinilai terlalu membual alias mengada-ada.
Sementara Polres Bangkalan dinilai tak konsisten dalam menangani kasus tambang ilegal.
Koprs Bhayangkara seakan tutup mata dengan adanya reaktivasi tambang ilegal dengan dalih untuk kepentingan proyek strategis nasional (PSN).
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangkalan Abd. Kholik mengecam keras reaktivasi galian C ilegal dengan dalih untuk mendukung PSN. Apalagi ada keterlibatan aparat di dalamnya.
”Segala bentuk pembiaran terhadap praktik galian C ilegal merupakan bentuk nyata pelemahan supremasi hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan. Kholik menilai kebijakan pengecualian tersebut bukan hanya sekadar kelalaian administratif, namun sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi.
”Tidak boleh ada pembenaran pada semua aktivitas ilegal hanya dengan dalih percepatan pembangunan,” tambahnya.
Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu juga menambahkan, tidak boleh ada satu pun institusi kebal terhadap hukum.
Maka, alasan pengecualian dalam penggunaan galian C ilegal untuk kepentingan proyek pemerintah tidak bisa dijadikan pembenar.
”Ini bukti nyata bahwa polres dan Kodim Bangkalan menormalisasi pelanggaran hukum di publik,” tambahnya.
Dia mendesak polres dan Kodim 0829/Bangkalan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal.
”Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, independen, serta tidak tunduk pada tekanan kekuasaan mana pun,” pintanya.
Bagi Kholik, proyek yang dibangun dengan cara ketentuan akan cacat secara moral dan hukum.
”Penegak hukum tidak boleh plin-plan dan tidak boleh tebang pilih, semua harus ditangani secara profesional,” pintanya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama memilih irit bicara saat dikonfirmasi tentang pengecualian penggunaan galian C ilegal untuk pembangunan KDMP.
”Kasatreskrim mengaku tidak mengerti soal pengecualian galian C ilegal untuk program strategis nasional itu,” katanya singkat.
Penggunaan material galian C ilegal untuk mendukung program strategis nasional tersebut dibenarkan oleh Pasi Intel Kodim 0829/Bangkalan Lettu Cpl M. Sudi Susanto.
Dia menyebutkan bahwa ada tujuh tambang ilegal yang beroperasi kembali pasca adanya pengecualian tersebut. Pelaksanaannya, setiap armada yang beroperasi ditempeli stiker khusus.
”Setahu saya ada tujuh tambang ilegal yang beroperasi untuk mendukung program ini,” paparnya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti