BANGKALAN, RadarMadura.id– Laporan penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, sudah berjalan tiga tahun.
Sampai sekarang penanganannya masih berkutat di penyelidikan. Bahkan, lahan yang menjadi objek dalam laporan tersebut ada kegiatan pengurukan.
Awalnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur pada 2023 lalu. Setelah itu, dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
Tercatat sudah tiga tahun laporan tersebut tanpa kejelasan dan penanganan perkaranya berkutat di penyelidikan.
Hendrayanto selaku kuasa hukum Maskur mengatakan, penyelidikan dilakukan hanya untuk menentukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
Dia mempertanyakan penanganan kasus karena lelet. Padahal, barang bukti (BB) dan semua saksi-saksi sudah dilengkapi sesuai fakta dan objek data otentik.
”Sudah tiga tahun kasus ini ditangani Polres Bangkalan, tapi prosesnya masih di penyelidikan,” ujarnya.
Dia menyampaikan, apa yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat terkait lamanya proses penyelidikan benar adanya.
Hendra mendesak penyidik untuk bersikap professional dalam menangani kasus tersebut.
”Kami minta penyidik Polres Bangkalan kooperatif, jangan tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke masyarakat yang tidak mampu dan tumpul pada mereka yang beruang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Hendra menyayangkan pernyataan Polres Bangkalan yang menyebutkan tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas pengurukan tersebut.
Padahal sejak awal dia sudah menyampaikan bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan pengurukan yang diduga menggunakan galian C ilegal.
”Kemudian lahan tersebut merupakan LSD (lahan sawah dilindungi) yang diuruk. Itu sudah mengubah alih fungsi lahan,” ungkapnya.
Saat ini, lahan tersebut sedang diselidiki Polres Bangkalan. Dengan dasaran laporan tersebut penyidik Polres Bangkalan bisa melarang atau bahkan menutup aktivitas di lokasi.
Sebab kegiatan tersebut melanggar undang-undang. Jika polisi berdalih tidak memiliki dasar, pihaknya meragukan kridibilitas Polres Bangkalan.
”Adanya kegiatan itu justru berpotensi terjadi gesekan kondusivitas. Pembiaran itu berarti Polres Bangkalan membiarkan kondusivitas,” paparnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengaku pihaknya tidak memiliki dasar untuk melakukan pelarangan di lokasi.
Pihaknya hanya bisa mengimbau agar aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tidak dilanjutkan. Meski sudah dilaporkan, pemilik lahan mengantongi sertifikat tanah.
”Pemiliknya mengantongi sertifikat resmi, jadi sifatnya kami hanya mengimbau, tidak bisa melarang,” dalihnya. (za/bil)
Editor : Amin Basiri