Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga Berkurang, Pemkab Bangkalan Optimistis Cukup untuk Setahun

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 17 Februari 2026 | 21:22 WIB
Ilustrasi anggaran belanja tidak terduga (BTT). (Radar Bromo)
Ilustrasi anggaran belanja tidak terduga (BTT). (Radar Bromo)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Alokasi belanja tidak terduga (BTT) berkurang.

Tahun ini BTT yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hanya Rp 3 miliar. Sedangkan tahun lalu mencapai Rp 4 miliar.

Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan Budi Eka Hidayanto memaparkan, BTT disiapkan untuk kegiatan mendesak, tetapi tidak teranggarkan.

Seperti, rehabilitasi jalan rusak atau ambles akibat bencana alam.

”Penggunaan BTT harus ada asesmen dan pernyataan kedaruratan bencana dari kepala daerah (bupati). Jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik anggaran BTT yang dikucurkan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

Kendati demikian, Pemkab Bangkalan optimistis dana tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan yang bersifat mendesak tetapi tidak teranggarkan.

”Kalau melihat tren tahun lalu, insyaallah cukup Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Pada 2025, sambung Budi, BTT memang dialokasikan Rp 4 miliar.

Namun, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) dikurangi menjadi Rp 3 miliar.

Anggaran tersebut juga tidak sepenuhnya terserap 100 persen.

”Masih ada ratusan juta (yang belum terserap),” imbuhnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan Muh. Zainul Qomar memaparkan, pemkab memiliki tim asesmen yang dapat merekomendasikan status darurat.

Terdiri dari unsur BPBD, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR), dinas sosial (dinsos), dan dinas perumahaan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP).

Pengajuaan BTT biasanya banyak terjadi dia akhir tahun. Khususnya saat anggaran pemeliharaan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah terserap.

Sehingga, saat terjadi bencana, penanganannya dilakukan melalui BTT.

”Selama 2026 belum ada pengajuan BTT,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#belanja tidak terduga #btt #BPKAD #anggaran btt #tidak teranggarkan