SURABAYA, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan pencabulan oknum lora yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus bergulir.
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersangka UF ke Kejati Jawa Timur. Khusus berkas perkara tersangka kedua berinisial S masih tahap satu.
Ali Maulidi selaku kuasa hukum korban mengatakan, penyidik ditreskrimum sudah menahan tersangka S dan menyerahkan berkas perkaranya ke kejati pekan ini.
Sementara berkas perkara tersangka UF masih tahap satu. Jaksa belum menyatakan berkas tersebut lengkap.
”Tersangka S sudah ditahan dan dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan,” terangnya.
Ali berharap penanganan perkara tindak pidana dugaan pencabulan itu bisa segera rampung. Sehingga, bisa segera disidang.
”Jika jaksa menyatakan berkas kurang lengkap, dia berharap penyidik ditreskrimum segera melengkapinya dan menyerahkan kembali ke kejati,” imbuhnya.
Dijelaskan, kedua tersangka saat ini masih menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Jatim
Ali berharap semua proses pemberkasan segera tuntas agar tersangka dan barang bukti (BB) segera dilimpahkan.
”Kami berharap kasus ini segera disidangkan,” harapnya.
Sementara itu, upaya koran ini untuk mendapatkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abast tidak membuahkan hasil.
Sebab, saat dihubungi jurnalis melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti