Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penonaktifan PBIN Ancam UHC, DKR Minta Kemensos Lakukan Evaluasi

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:34 WIB

LAYANAN KESEHATAN: Warga berada ruang lobi RSUD Syamrabu Selasa (10/2). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
LAYANAN KESEHATAN: Warga berada ruang lobi RSUD Syamrabu Selasa (10/2). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Penonaktifan penerima bantuan iuran nasional (PBIN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menimbulkan kegaduhan.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan kesehatan.

Kebijakan penonaktifan tersebut menuai kritik karena dianggap mengancam keberlangsungan program universal health coverage (UHC).

Karena dapat mengurangi jumlah minimum keaktifan peserta JKN.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan Muhyi mendesak agar kebijakan pencoretan PBIN tersebut dievaluasi.

Utamanya, berkaitan dengan desil warga penerima bantuan dan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Penonaktifan peserta JKN dari segmentasi PBIN berdampak serius pada masyarakat tidak mampu.

”Karena penonaktifan ini terjadi tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan maupun informasi,” ujarnya.

Pria berkacamata itu juga meminta pemerintah pusat segera menyikapi kegaduhan yang ditimbulkan dari penonaktifan PBIN.

Yakni, mempercepat reaktivasi PBIN yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

”Beruntungnya, di Bangkalan pemkabnya telah bertindak. Yakni, dengan mereaktivasi PBIN yang memiliki penyakit kronis agar tidak mengganggu perawatan. Bahkan, ada posko khusus bagi PBIN yang dinonaktifkan,” imbuhnya.

Kepala Operasional Khusus BPJS Wilayah Bangkalan Muhammad Faroq menyatakan, PBIN asal Kota Salak yang dinonaktifkan Kemensos selama Januari 2026 mencapai 70 ribu orang.

Baca Juga: Pemotor Adu Banteng dengan Bus, Satu Orang Meregang Nyawa

Alasannya, dianggap tidak memenuhi desil satu hingga lima yang kriteria penerima bantuan dari pemerintah.

Pihaknya mendorong PBIN yang dinonaktifkan pemerintah pusat mendaftar sebagai peserta JKN dari segmentasi mandiri.

Jika tidak mampu, diarahkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Bangkalan agar direaktivasi sebagai PBIN.

”Sekarang informasinya reaktivasi di Kemensos itu dipercepat. Proses reaktivasi itu melalui aplikasi di Kemensos,” ujarnya.

Pria kelahiran Sumenep itu mengakui penonaktifan PBIN berampak terhadap program UHC.

Khususnya, kabupaten dan kota yang telah menyandang status UHC prioritas seperti Kabupaten Bangkalan.

Sebab, penonaktifan yang dilakukan pemerintah pusat juga mengurangi jumlah  minimum cakupan kepesertaan JKN. Juga mengurangi jumlah keaktifan peserta JKN.

Sebab, untuk menyandang UHC prioritas, peserta JKN dalam kabupaten dan kota minimal 95 persen. Sementara keaktifan perserta minimal 80 persen.

”Memang setelah ada pengurangan PBIN tingkat keaktifan di bawah 80 persen. Sehingga, bisa dikatakan UHC prioritas. Tapi, kami masih mencoba mengajukan ke BPJS pusat agar Kabupaten Bangkalan masih bisa menjadi UHC prioritas,” katanya.

Sementara Mensos RI Saifullah Yusuf belum dapat dikonfirmasi perihal penonaktifan PBIN beserta reaktivasinya.

Pesan singkat yang dikirim koran belum direspons hingga Selasa (10/2) pukul 14.25. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kemensos #kebijakan #Dewan Kesehatan Rakyat #layanan kesehatan #direaktivasi #pbin #pengurangan PBIN #dinonaktifkan #Penonaktifan #menuai kritik #bpjs #dievaluasi #peserta jkn #penonaktifan PBIN #Mensos RI