BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengelolaan retribusi parkir khusus di Kabupaten Bangkalan amburadul.
Buktinya, seorang juru pakir (jukir) di salah satu toko modern yang berlokasi di Jalan Halim Perdanakusuma mengaku diminta menyetor sejumlah uang oleh oknum rukun tetangga (RT) senilai Rp 47.500 per hari.
Jika dikalkulasi, setoran yang diterima oknum RT dalam satu bulan mencapai jutaan rupiah.
”Tiap hari saya harus setor hampir Rp 50 ribu,” ujar Ahmad, seorang pemilik toko modern di Jalan Halim Perdanakusuma.
Ahmad menilai, uang yang harus disetor dalam sehari cukup besar. Apalagi pendapatan yang dikantongi tidak besar.
Bahkan, hanya berkisar Rp 100 ribu per hari. Setoran yang diserahkan kepada oknum RT Perumahan Pondok Halim 2 diklaim untuk biaya organisasi.
Perinciannya, Rp 30 ribu diserahkan untuk organisasi desa dan Rp 17.500 dikelola untuk RT.
Pihaknya pasrah meski pendapatannya dipotong untuk setoran kepada oknum tertentu. Baginya yang terpenting bisa bekerja dan menafkahi keluarganya.
RT Perumahan Pondok Halim 2 Sohibur Rachman mengakui menerima setoran dari jukir.
Dia menyebut, setoran tersebut sebagai kompensasi karena jukir bekerja di wilayah kewenangannya.
”Lebih ke kompensasi, sebab jukir tersebut bekerja di ruang lingkup RT sini” tuturnya. (c1/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti