BANGKALAN, RadarMadura.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bangkalan dilakukan dengan skema swakelola dan padat karya. Sehingga, melibatkan masyarakat lokal.
Keberadaan KDKMP diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Juga menjadi wadah pengelolaan hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi menyatakan, instansinya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama pembangunan gedung KDKMP.
Dia memastikan jajarannya tidak pernah saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut.
"Dalam penentuan lahan, peran kami hanya sebatas melakukan survei dan memastikan lahan yang diajukan layak untuk dibangun. Urusan teknis maupun administratif, termasuk pengurusan PBG (persetujuan bangunan gedung), menjadi kewenangan pihak pelaksana. Dalam hal ini Kementerian Koperasi-PT Agrinas," jelasnya Sabtu (31/1/2026).
Nanang mengeklaim, instansi dan anggotanya berperan dan mendukung agar program berjalan lancar sesuai ketentuan.
"Kami tidak mencampuri ranah teknis maupun administratif. Fokus kami adalah memastikan lokasi pembangunan memenuhi syarat sehingga manfaat gerai dan gedung KDKMP bisa dirasakan masyarakat," sambungnya.
Kepala pelaksana kegiatan (Kalagiat) itu menekankan bahwa pembangunan KDKMP dilakukan dengan model swakelola dengan skema padat karya. Yakni, dengan melibatkan berbagai elemen.
Mulai dari tokoh desa, tokoh masyarakat, dan pemberdayaan warga lokal yang memiliki semangat untuk mengembangkan perekonomian desa.
"Harapannya, semua masyarakat terlibat membangun ini, sehingga terbentuklah keinginan untuk lebih maju ke depan dari sisi ekonomi," ujarnya.
Nanang juga menyebut bahwa gerai KDKMP diharapkan menjadi lumbung pangan nasional, tempat bermuara produksi pertanian, perkebunan, dan peternakan masyarakat desa.
Sebab, fasilitas yang dibangun akan diserahkan kepada pemerintah desa.
Sementara Perwakilan PT Agrinas Chairul sempat bungkam saat dikonfirmasi berkenaan dengan perihal dokumen PBG.
Dia meminta agar mengonfirmasi kepada Kodim 0829/Bangkalan.
"Biar lebih detail, sebaiknya ke Pasiter (Perwira Seksi Teritorial) Kodim 0829/Bangkalan saja yang lebih paham soal itu,” ujarnya.
Sedangkan, Pasiter Kodim 0829/Bangkalan Kapten Inf Much. Abidin tidak tahu tentang pengurusan PBG.
Dia menyebut PT Agrinas yang memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan tentang pengurusan PBG.
”Kalau soal administratif, termasuk soal PBG, PT Agrinas yang tahu, karena mereka yang mengurus,” jelasnya.
Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Nur Taufiq menyatakan, permohonan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan gedung dimulai.
Item yang akan dinilai tenaga ahli dalam pengurusan PBG adalah komponen sipil, arsitek, dan elektrikal.
Dia enggan membeberkan apakah pembangunan gerai KDKMP di sejumlah desa di Bangkalan sudah mengantongi PBG atau tidak.
Namun dia tidak menampik saat ditanya gedung KDMP tidak mengurus PBG.
”Kalau itu (PBG gerai KDKMP) saya tidak bisa menjawab,” katanya. (jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti